Dalam rangka pencegahan tindak penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa di Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengolaan keuangan desa se-Kabupaten Blitar di Hotel Puri Perdana Jl Anjasmoro No. 78 Kota Blitar (29-30 November 2022).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, A.Md., Kepala Kejaksan Negeri blitar Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H.,M.H. Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo S.T, S.I.K, M.H. serta diikuti oleh 78 orang yang terdiri dari para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, A.Md. dalam Pembukaan serta pengarahannya menyampaikan bahwa penggunaan anggaran desa baik ADD maupun DD harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Bimbingan teknis bagi pemerintah desa yang dilaksanakan, diharapkan dapat membuka pemahaman yang baik dalam pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaan harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga pengelolaan keuangan desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiharto, SH.,MH. mengambil tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa” yang disampaikan kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis.
Kejaksaan Negeri Blitar selalu menekankan pemberantasan Korupsi dengan cara preventif. Upaya preventif yang dimaksud adalah dengan melakukan tindakan atau upaya-upaya mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalisir faktor-faktor penyebab terjadinya Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Blitar lebih lanjut menjelaskan bahwa upaya preventif yang dimaksud bisa melalui penyuluhan hukum, Penerangan hukum, Jaga Desa, Pendampingan LO/LA, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), JMS, ZI WBK dan WBBM.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar selaras dengan Progaram Kejaksaan yaitu “Jaga Desa” Jaksa Garda Desa.
Selain Jaksa Masuk Sekolah, Program Kejaksaan “Jaga Desa” Jaksa Garda Desa merupakan program yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai upaya pencegahan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa.