Kejari Blitar – Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Keempatnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST.Burhanudin dalam konferensi pers menyampaikan “Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng. telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil menjadi susah, karena harus mengantri dan langka nya minyak goreng tersebut.”
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print 17/F2/Fp2/04/2020 tertanggal 4 April 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya periode januari 2021 sampai dengan maret 2022.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST.Burhanudin juga telah memerintahkan terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung untuk fokus dan memproses kasus tipikor minyak goreng sawit. “Sudah saya perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik, untuk lakukan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bapak Jaksa Agung menyampaikan bahwa akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara. Pihaknya masih dan akan terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi minyak goreng sawit. “Selama ditemukan cukup bukti pasti akan dilakukan penindakan,” tukasnya.