Posisi
Home > BERITA > Jaksa Masuk Masjid, Gebrakan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar

Jaksa Masuk Masjid, Gebrakan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. memberikan materi Jaksa Masuk Masjid (25/01/2023)

Kejaksaan Negeri Blitar kembali melaksanakan program penyuluhan hukum kepada masyarakat. Program Jaksa Masuk Masjid  dilaksanakan di Masjid Hasan Bashir Jl. Kyai Mojo No. 27 Kota Blitar dengan partisipasi Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kota Blitar dan Kabupaten Blitar yang diikuti oleh Peserta sebanyak kurang lebih 160 orang, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Masuk Masjid merupakan program penyuluhan hukum terbaru yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.  Kejaksaan Negeri Blitar berupaya dengan maksimal untuk memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. dalam sambutan dan pengarahannya mengatakan bahwa kegiatan  Jaksa Masuk Masjid ini merupakan salah satu sarana untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat dan untuk mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Adapun wewenang Kejaksaan yaitu meliputi :

  1. Di bidang Pidana (Tindak Pidana Unum dan Tindak Pidana Khusus);
  2. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. Di bidang Intelijen penegakan umum dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketentraman umum;
  4. Di bidang Peradilan Militer;
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar bersama Pengurus Ormas LDII Kota dan Kabupaten Blitar.

Ketua LDII Kota Blitar, Pardi mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Kejaksaan Negeri Blitar atas pemaparan serta pengetahuan hukum yang telah disampaikan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kami dapat mengerti tentang hukum dan menaati peraturan sehingga terhindar dari pelanggaran hukum.” harapnya.

Top