Posisi
Home > BERITA > Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar Memenangkan Gugatan di PTUN Surabaya

Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar Memenangkan Gugatan di PTUN Surabaya

Jaksa Pengacara negara - Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Jaksa Pengacara negara - Pembangunan Hotel Santika Kota Blitar

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Blitar berhasil memenangkan gugatan di PTUN Surabaya, gugatan dimaksud dilayangkan oleh 2 (dua) orang yang mengaku sebagai warga Bendogerit atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Santika Blitar yang berada di jalan Ir. Soekarno Kelurahan Bendogerit Kota Blitar.

Gugatan tata usaha negara diajukan oleh Para Penggugat salah satunya didasarkan adanya kekhawatiran terkait dengan jarak pembangunan Hotel Santika Blitar dengan sumber mata air / sendang yang dianggap jaraknya terlalu dekat sehingga sendang yang oleh masyarakat sekitar menjadi sumber air dan untuk pengairan pertanian setempat ditakutkan akan kering dan tidak mengalirkan air kembali namun pada kenyataannya pembangunan Hotel Santika Blitar yang telah berjalan sejak tahun 2019 tidak melakukan pengeboran guna mendapatkan air tanah melainkan menggunakan air PDAM yang ditampung dalam kolam penampungan air yang kapasitasnya besar selanjutnya disalurkan guna kebutuhan operasional hotel sehingga tidak berdampak sama sekali dengan keberadaan mara air / sendang yang ada di Kelurahan Bendogerit..

Para Penggugat mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Surabaya karena merasa keberatan dengan telah diterbitkannya  2 (dua) produk hukum yang diterbitkan Pemerintah Kota Blitar yaitu Keputusan No.00169/IMB Tahun 2019 tertanggal 28 Januari 2019 dan Keputusan No. 00254/IMB Tahun 2021  tertanggal 24 Juni 2021, selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya supaya kedua produk hukum dimaksud dinyatakan batal atau tidak berlaku, sehingga kemudian memerintahkan Pihak Tergugat (Walikota Blitar) untuk mencabut kedua produk hukum tersebut.

Sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Surabaya, Para Penggugat mengajukan gugatan dimaksud secara perdata ke Pengadilan Negeri Blitar namun berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim No. 89/Pdt.G/2021/PN.Blt yang dibacakan pada persidangan secara ecoutr pada Hari Rabu tanggal 29  September  2021 sekitar jam 12.00 Wib dinyarakan bahwa “ Pengadilan Negeri Blitar tidak berwenang mengadili perkara tersebut “ dan “ Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), “  putusan sela Majelis Hakim PN Blitar tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) no 188/2901/410.010.2/2021 tanggal 28 Juli 2021 dari Walikota Blitar dan Surat Kuasa Substitusi No. 02/M.5.22/Gp/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan tugas dan kewenangan memberi bantuan hukum (litigasi) kepada Pemerintah Kota Blitar untuk menangani gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Para Penggugat, dalam penanganan perkara tata usaha negara tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun ke lapangan mendampingi Majelis Hakim PTUN Surabaya pada saat dilakukan Persidangan Setempat (PS) dilokasi pembangunan Hotel Santika Blitar dan berdasarkan fakta yang terlihat di lapangan sangat berbeda dengan  adanya kekhawatiran terkait keberadaan mata air / sendang sehubungan adanya  pembangunan hotel tersebut dimana pendirian bangunan Hotel Santika Blitar sudah sesuai dengan surat izin yang diterbitkan (ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah  Kota Blitar) serta sumber air yang digunakan untuk kegiatan operasional hotel  bukan berasal dari air tanah melainkan air PDAM.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH,MH melalui Kasi Datun, Bambang Suparyanto, SH. mengatakan hasil putusan PTUN Surabaya menyatakan bahwa amar putusan perkara gugatan tata usaha negara dengan Nomor Regsiter Perkara : 154/G/2021/PTUN.Sby tanggal 1 Maret 2022 menyebutkan “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima, “ dan “Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.408.000,- (enam juta empat ratus delapan ribu rupiah). “

Top