Jaksa Menyapa Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Blitar menyapa SMKN 1 Blitar di awal tahun 2023. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Blitar tersebut bertempat di Jl. Kenari No. 30 Kota Blitar, Selasa ( 03/01/2023).
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadiri kurang lebih 850 Siswa dan 64 orang guru dan staf tata usaha tersebut menjadi pembuka Penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Blitar di tahun 2023.
Kepala Sekolah SMKN 1 Blitar Drs. Sugiyadi, M.Pd, yang membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah menyampaikan sambutan bahwa ucapan terima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Blitar. Materi mengenai hukum oleh Kejaksaan Negeri Blitar diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang hukum dan juga pelaksanaan taat terhadap hukum di lingkungan SMKN 1 Blitar.
Materi Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Blitar terbagi menjadi 2 sesi acara yaitu Penyuluhan hukum kepada para siswa dan penerangan hukum kepada jajaran Guru beserta staf tata usaha yang diikuti kurang lebih sebanyak 45 Peserta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, SH.MH. selaku narasumber Jaksa Masuk Sekolah menyampaikan paparan kepada para siswa dengan tema “Penerapan Nilai-Nilai Anti Korupsi dan Pencegahan Pelanggaran UU ITE di lingkungan Sekolah.”
Kasi Intel Kejari Blitar tersebut menjelaskan kepada para siswa dengan perkenalan tentang apa itu Kejaksaan hingga profesi Jaksa. Pemaparan berlanjut dengan penjelasan perkara pidana yang humanis kebawah dan tajam ke atas melalui program Restorative Justice. Para siswa juga diberikan pemahaman tentang landasan awal membentuk karakter generasi muda anti korupsi, nilai-nilai anti korupsi dan contoh-contoh korupsi.
Mengakhiri paparan kepada para siswa, dijelaskan tentang peradilan anak hingga contoh pidana anak yang sering terjadi di lingkungan sekolah. UU ITE juga dijelaskan dengan gamblang menjadi titik kritis rawan terjadi di kalangan remaja terutama para siswa.
Keseruan dan kemeriahan JMS terjadi saat sesi Tanya jawab, dimana para siswa daiajak kembali mengingat kembali paparan materi yang telah disampaikan. Disamping itu, hadiah souvenir JMS Kejari Blitar menjadi hadiah spesial bagi yang siswa yang berhasil menjawab dengan benar maupun peserta yang aktif untuk bertanya.
Pada sesi kedua dilaksanakan penyuluhan serta penerangan hukum kepada jajaran guru dan staf tata usaha di SMKN 1 Blitar dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Sekolah.”
Mengawali penjelasan materi, Kasi Intel Kejari Blitar selaku narasumber menjelaskan tentang pengertian korupsi dan bentuk korupsi yang bisa terjadi di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, Beliau menitikberatkan pentingnya jajaran pengelola keuangan di sekolah untuk mengetahui peraturan dan juknis tentang pengelolaan keuangan yang berlaku khususnya bantuan sekolah dari pemerintah untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum.
Terdapat banyak contoh penyalahgunaan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah antara lain penggunaan dana Komite Sekolah yang tidak sesuai peruntukannya serta mark up harga barang dalam pengadaan barang dan rekayasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana BOS dan BOPP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, SH.MH. mengatakan bahwa “ JMS Kejaksaan Negeri Blitar dilaksanakan di awal tahun 2023 sebagai wujud peran aktif Kejaksaan dalam membangun karakter anti korupsi di lingkungan sekolah. Selain itu juga, pentingnya bagi para siswa untuk mengerti tentang hukum dan peraturan untuk menjauhi tindakan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut disampaikan, “Tindak pidana korupsi bisa terjadi di lingkungan sekolah. Jajaran Guru beserta staf tata usaha harus tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum. Dalam tindak pidana korupsi, Kejaksaan lebih mengedepankan tindakan preventif dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, namun bila tindakan preventif tidak diindahkan baru akan dilakukan penindakan hukum.” Jelasnya.