Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar Jl. Kota Baru No. 10, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa ( 27/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan serta anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan Kabupaten Blitar.
Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. menjadi narasumber Rapat Kerja Pimpinan menyampaikan materi dengan tema “Terciptanya Situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kabupaten Blitar”.
“Banyak faktor yang mempengaruhi Kamtibmas baik dari faktor yang mendukung agar menjadi kondusif maupun faktor yang mempengaruhi Kamtibmas menjadi tidak kondusif. Apabila Kamtibmas di Daerah itu kondusif, maka akan mendukung Kamtibmas di Pusat akan ikut kondusif.” Jelasnya.
Selain menjelaskan serta menguraikan berbagai faktor terciptanya kamtibmas yang kondusif, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar juga mengulas Tupoksi Kejaksaan yang bersinggungan dengan kamtibmas yaitu Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan mempunyai kepentingan agar Kamtibmas di Daerah maupun Kamtibmas di Pusat terjaga, dari sekian faktor tersebut salah satunya isu krusial yaitu Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Mengupas lebih dalam, Kajari Blitar juga menyampaikan bahwa para ahli sepakat Tindak Pidana Korupsi itu menimbulkan kemiskinan. Dimana hal itu merupakan sebuah penyakit yang harus diberantas, bahkan beberapa ahli juga mengatakan rezim suatu Negara itu bisa runtuh karena tindakan Korupsi.
Kajari Blitar menjelaskan lebih lanjut, “Pancasila harus menjadi pandangan hidup (way of life). Pancasila sebagai ideologi bangsa kita, yang berarti kumpulan cita-cita, pandangan hidup, yang diharapkan menjadi petunjuk bagi bangsa untuk mencapai cita-cita yang ada, yaitu mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.”
“Reformasi birokrasi, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dengan meningkatkan profesional ASN, penataan organisasi dan mungkin penyederhanaan perijinan dan lain sebagainya. Dengan berlakunya Undang-Undang Tipikor kita diwajibkan untuk melakukan pelaporan LHKPN maka permintaan saya agar LHKPN ini kita penuhi sebagi bentuk tanggung jawab kita kepada negara dan kepada rakyat” urainya.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus mengedepankan pencegahan. Saat ini terjadi salah presepsi yang berkembang dimasyarakat dimana pemberantasan tindak pidana korupsi harus dipenjarakan dan dirampas aset-asetnya. Pencegahan bisa dilakukan dengan kampanye anti korupsi dan juga keterbukaan informasi publik. kemudian apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan barulah kita melakukan penindakan yang merupakan Ultimum remedium (upaya terakhir). dan Khusus Tipikor Kejaksaan bisa melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi tindak pidana korupsi tersebut.” paparnya.