Posisi
Home > BERITA > Pencegahan Tindak Pidana Korupsi , Kejaksaan Negeri Blitar laksanaan Penerangan Hukum di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi , Kejaksaan Negeri Blitar laksanaan Penerangan Hukum di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. didampingi Kasi Intelijen, Windhu Sugiarto, SH.MH. Menjadi Narasumber Utama Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar.

Kejaksaan Negeri Blitar kembali melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan ASN Kabupaten Blitar. Dengan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi bagi ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar bertempat di Ruang Rapat Perdana Kantor Pemkab Blitar Lama Jl. Sudanco Supriadi No.17 Kota Blitar, Rabu ( 9/11/2022).

Mengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2022”, kegiatan dihadiri kurang lebih 60 orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan Puskesmas se-Kabupaten Blitar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi bagi ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ini.

Lebih lanjut, dr. Christine Indrawati, M.Kes berharap  materi yang disajikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Blitar dapat menambah wawasan dan memberikan pencerahan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menghindari praktek korupsi dan gratifikasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar

 

Peserta Mengikuti Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (9/11/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, DR. Erry Pudyanto Marwantono, S.H.,M.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, S.H.,M.H. menjadi narasumber utama dalam penerangan hukum yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2022” tersebut .

Erry Pudyanto Marwantono, S.H.,M.H. Narasumber utama dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Blitar ini menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.

“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum.” Jelasnya lebih detail.

Menjelaskan lebih lanjut, Kajari Blitar menyampaikan “Meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya.” urainya menjelaskan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, S.H.,M.H. memberikan pemaparan tentang pengertian  dan unsur dalam tindak pidana korupsi. Serta upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan melaksanakan  strategi pemberantasan korupsi.

Disamping itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar juga memberikan pencerahan serta rambu-rambu yang menjadi pedoman dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan interaksi tanya jawab dari seluruh peserta yang hadir dengan antusias untuk bertanya mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.

Top