Posisi
Home > BERITA > Intensifkan Pencegahan PMK di Kota Blitar, Kejari Blitar dan Gugus Tugas PMK gelar Rakor Terpadu

Intensifkan Pencegahan PMK di Kota Blitar, Kejari Blitar dan Gugus Tugas PMK gelar Rakor Terpadu

Dalam rangka pencegahan dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di Kota Blitar, dilaksanakan kegiatan dengan tema “Rapat Koordinasi Gugus Tugas untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Blitar” bertempat di ruang Sekda Kota Blitar. Senin, ( 13/06/2022).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Sekda Kota Blitar  Priyo Suhartono, S.Sos, M.Si., dengan dihadiri oleh seluruh stakeholder yang terkait yaitu Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar, Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dokter Hewan Karantina, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, , serta seluruh Camat se Kota Blitar.

Berdasarkan data pantauan dari Propinsi Jawa Timur, terdapat beberapa wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori zona merah. Hasil Laboratorium Pusvetma Surabaya dan pada tanggal 5 Mei 2022 ditetapkan menjadi daerah wabah PMK oleh Menteri Petanian RI antara lain sebagai berikut : Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

Untuk memetakan penyebaran dilakukan zona pembagian wilayah terkait PMK sebagai berikut :

  1. Wilayah bebas : Kabupaten yang belum ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK.
  2. Wilayah terduga : Kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan belum terkonfirmasi laboratorium.
  3. Wilayah tertular : Kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan terkonfirmasi positif oleh laboratorium.
  4. Wilayah wabah : Kabupaten tertular dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wilayah wabah.

Kota Blitar masuk dalam zona wilayah bebas yang berarti merupakan Kabupaten/Kota yang belum ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK. Untuk mengantisipasi cepatnya penularan penyakit, seluruh pihak melakukan langkah-langkah antisipasi yang cepat dan tepat dalam pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Blitar.

Pemerintah Kota Blitar melalui sinergitas stakeholder telah melakukan tindakan dan pencegahan penyebaran PMK melalui  tindakan sebagai berikut :

–  Memperketat biosekuriti dan lalu lintas ternak.

–  Tindakan supportif pada ternak.

–  Pelaporan dan respon cepat.

–  Monitoring dan mitigasi resiko pada ternak.

Seusai Rakor, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Windhu Sugiarto, SH.,MH. mengatakan bahwa “Kejaksaan akan mendukung tindak lanjut Rapat Koordinasi Gugus Tugas PMK Kota Blitar. (Sinergitas) ini adalah langkah terpadu dalam tindakan dan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak di Kota Blitar. Semua stakeholder harus bersinergi agar potensi penularan PMK  ini tetap bisa  dikendalikan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak selalu terpantau.” Jelasnya.

Top