Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menyelamatkan aset 1,5 milyar berupa asset tanah desa Tuliskriyo, kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar seluas 3833 M2.
Bahwa sebelumnya terdapat seorang yang bernama Imam Hambali Bin Trowiryo (salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Trowiryo) mengajukan gugatan perdata yang isinya menganggap 2 (dua) bidang tanah aset Desa Tuliskriyo merupakan milik dari kakek penggugat (almarhum Trowiryo) dan Penggugat berkeyakinan bahwa Pemerintah Desa Tuliskriyo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal kepemilikan terhadap tanah dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut maka Imam Hambali Bin Trowiryo mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blitar dan diterima sebagai perkara perdata dengan No. 75/Pid.G/2021/PN.Blt dengan Penggugat atas nama Imam Hambali Bin Trowiryo sedangkan Tergugat Pemerintah Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, untuk menghadapi dan menyelesaikan perkara perdata tersebut maka Kepala Desa Tuliskriyo menyerahkan Surat Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Blitar sesuai Surat Kuasa Khusus No 01/M.5.22/Gp/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.
Sesuai dengan acara persidangan perdata maka persidangan dimulai dengan tahap mediasi dimana dalam tahap mediasi tersebut tidak tercapai kata sepakat atau perdamaian sehingga dapat dikatakan mediasi gagal, karena mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara gugatan perdata dimana Para Pihak diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan alat bukti yang dimiliki dalam persidangan guna membuktikan semua dalil gugatannya (Pihak Penggugat) dan untuk membuktikan sebaliknya bahwa dalil dalam materi gugatan tidak terbukti (Pihak Tergugat)
Berdasarkan gugatan perdata No. 75/Pid.G/2021/PN.Blt penggugat atas nama Imam Hambali Bin Trowiryo dan tergugat Pemerintah Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Dalam hal ini Pemerintah desa Tuliskriyo memberikan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No 0/M.5.22/Gp/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.
Bambang Suparyanto, SH. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar sekaligus selaku Ketua Tim JPN) menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar No. 75/Pdt.G/2021/PN.Blt tanggal 8 November 2021 yang memutuskan apabila “ Majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya “ dan berdasarkan Putusan Banding Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Surabaya No. 917/PDT/2021/PT.Sby yang memutuskan untuk “ menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 75/Pdt.G/2021/PN.Blt tanggal 8 November 2021” berarti bahwa 2 (dua) bidang yang dijadikan dasar gugatan benar merupakan aset tanah milik Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar (Erry Pudyanto Marwantono, SH,MH.) mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 maka Kejaksaan Negeri Blitar (khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Blitar) memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah guna menyelesaikan permasalahan/perkara di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, untuk itu Kejaksaan Negeri Blitar siap membantu Pemerintah Daerah (termasuk Pemerintah Desa yang ada di Wilayah Kabupaten dan Kota Blitar) untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapinya.
Secara terpisah, Mashuriono, SPd. (Kepala Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar) mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blitar dan menyambut gembira dengan hasil Putusan Pengadilan (baik itu PN. Blitar maupun PT Surabaya) yang telah memenangkan sekaligus menyelamatkan aset tanah milik Desa Tuliskriyo seluas 3.833 M2 senilai Rp 1,5 Milyar rupiah.