Posisi
Home > BERITA > Penjual Bakso Kelilling di kota Blitar, bebas berkeadilan dalam Program Restorative Jusctice Kejaksaan Negeri Blitar

Penjual Bakso Kelilling di kota Blitar, bebas berkeadilan dalam Program Restorative Jusctice Kejaksaan Negeri Blitar

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH menyaksikan pelepasan Rompi Tahanan Dedi Prasetyo

Kejaksaan Negeri Blitar kembali melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dedi Prasetyo (30) Seorang penjual Bakso keliling warga jalan wilis Kota Blitar yang disangka melanggar pasal  480 ayat (1) KUHP bersyukur bisa kembali lagi ke keluarganya. Bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Blitar di Kantor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Jalan Ciliwung No. 44 Kota Blitar pada Selasa ( 25/10/2022).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar telah melaunching Rumah Restorative Justice di 3 kecamatan di Kota Blitar. Kehadiran Rumah RJ  Kejaksaan Negeri Blitar diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan penegakan hokum bagi seluruh masyarakat di Kota Blitar.

Awal Mula Perkara

Awalnya Dedi Prasetyo, Seorang penjual bakso keliling di kota Blitar melakukan transaksi pembelian secara  COD kepada saksi Johar Effendi berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Taman Sukarni Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada pertengahan bulan Agustus 2022.

Ternyata sepeda motor Yamaha Yupiter Z yang dijual oleh saksi JOHAR EFENDI  tersebut adalah miliknya saksi RIANTO yang telah diambil oleh saksi JOHAR EFENDI pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Lingkungan Jari Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

Atas perbuatan tersebut tersangka Dedi Prasetyo disangkakan dengan pasal  480 ayat (1) KUHP.

 

Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Blitar

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bapak Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara limpahan dari Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap berkas pekara dan dapat menentukan apakah perkara tersebut layak untuk disidangkan dalam pengadilan atau tidak.

Pada hari ini, Selasa ( 25/10/2022) akan dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Dedi Prasetyo atas tindak pidana penadahan yang perkaranya telah memenuhi persyaratan berdasarkan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari 5 (lima) tahun serta sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Walikota Blitar bersama tokoh masyarakat menyaksikan Dedi Prasetyo kembali ke keluarganya.

Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan apresiasi dengan adanya Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif . Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Kajari apabila Jaksa tidak akan serta melakukan Restorative Justice begitu saja namun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adanya perdamaian dengan pihak korban sehingga penghentian perkara tersebut dapat terlaksana karena pertimbangan hati nurani dari Jaksa yang menilai penyelesaian perkara tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan.

Kajari Blitar, DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. Mengatakan bahwa “penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tersebut sesuai arahan Jaksa Agung RI agar penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice) lebih dikedepankan bila telah memenuhi persyaratan sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas namun berganti penegakan hukum akan menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah.” tegasnya seusai kegiatan.

Top