Kejari Blitar – Pembangunan hukum melalui konsep Restorative justice telah digaungkan di wilayah hukum kejaksaan Negeri Blitar khususnya di Kota Blitar. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. secara serentak meresmikan pembentukan Tiga (3) Rumah Restorative justice di Kota Blitar meliputi Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan, dan Kecamatan Kepanjenkidul, Kamis (13/10/2022).
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Peresmian pembentukan Rumah Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Walikota Blitar, Pasi Intel Kodim 0808, Kapolsek Sukorejo, Kapolsek Kepanjenkidul serta di hadiri oleh para asisten di lingkup Pemerintah Kota Blitar, Seluruh Camat dan lurah Se-Kota Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan hukum khususnya hukum pidana yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif di Negara kita khususnya di wilayah Kota Blitar.
Dengan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Blitar juga diharapkan dapat meminimalisasi “over capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Bahwa konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “ultimum remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana. Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya”, jelasnya
Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd Dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Blitar beserta jajaran yang luar biasa dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di Kota Blitar. Rumah Restorative Justice yang Resmikan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Blitar.
“Saya juga perintahkan kepada seluruh Camat beserta jajaran agar turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Rumah Restorative Justice ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ucapnya lebih lanjut.
Apa itu Rumah Restorative Justice?
Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Ri nomor 15 tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pembentukan Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif. Disamping itu pembentukan rumah restorative justice juga diharapkan menjadi suatu trobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum
Mengakhiri penjelasan, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Blitar DR. Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pembentukan Rumah Restorative Justice di Kota Blitar. “Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, karena dukungan tersebut sangat berarti dalam percepatan Rumah Restorative Justice dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan”, pungkasnya.