Posisi
Home > BERITA > Persaja Cabang Blitar Laporkan Alvien Liem Ke Polres Blitar Kota

Persaja Cabang Blitar Laporkan Alvien Liem Ke Polres Blitar Kota

Persaja Kejari Blitar

Persaja Kejari Blitar

Blitar – Persatuan Jaksa Indonesia ( Persaja ) cabang Blitar melaporkan youtuber dan sekaligus advokat Alvin Liem ke Polres Blitar Kota, Sabtu (24/09). Pelaporan tersebut bentuk kecaman dan ketidakterimaan lantaran Alvin Liem menuding Kejaksaan sarang mafia pada beberapa waktu lalu.

Dalam channel youtube “Jaya Inspirasi” dan “Quotien TV” dalam konten  tersebut, Alvin Liem telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan bahkan menyudutkan hingga dengan gamblang menuding Korps Adhyaksa sarang mafia.

Faetony Yossy Abdullah selaku ketua Persaja Cabang Blitar mengecam tindakan Alvien Liem yang telah mencederai kehormatan Jaksa, dan telah melaporkan ke Polres Blitar Kota denga tanda bukti penerimaan laporan Nomor: TBL-B/123/IX/2022/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2022.

“Laporannya tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ( 3 ) Jo Pasal 45 ( 3 ), ” terang Faetony Yossy Abdullah selaku Kasi Pidum Kejari Blitar.

Perlu diketahui dihari yang sama Persaja cabang Tanjung Perak dan Persaja cabang Surabaya juga melaporkan Alvien Liem ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya.

Dalam channel youtube “Jaya Inspirasi” dan “Quotien TV” dalam konten  tersebut, Alvin Liem telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan bahkan menyudutkan hingga dengan gamblang menuding Korps Adhyaksa sarang mafia.

Faetony Yossy Abdullah selaku ketua Persaja Cabang Blitar mengecam tindakan Alvien Liem yang telah mencederai kehormatan Jaksa, dan telah melaporkan ke Polres Blitar Kota denga tanda bukti penerimaan laporan Nomor: TBL-B/123/IX/2022/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2022.

“Laporannya tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ( 3 ) Jo Pasal 45 ( 3 ), ” terang Faetony Yossy Abdullah selaku Kasi Pidum Kejari Blitar.

Top