PRESS RELEASE
KEJAKSAAN NEGERI BLITAR
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar membaca hasil dari persidangan dan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 29 Januari 2021 terhadap terdakwa atas nama Imam Hanafi, SE bin Muchammad Habib. Tim Penyidik telah memeriksa kurang lebih 60 (enam puluh) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap surat/dokumen berupa proposal, dokumen pelaksanaan, dokumen pencairan, dokumen pertanggungjawaban dan lain-lain serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan / hibah berupa uang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Blitar meyakini telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti sehingga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi menetapkan 1.CF; 2.SW; dan 3.NJ sebagai para Tersangka.
Bahwa para Tersangka berbuat kejahatan dengan cara Para Tersangka mengkondisikan proposal dari para kelompok (pada Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Garum di Kab.Blitar) untuk mendapatkan dana bantuan / hibah berupa uang ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 kemudian setelah proposal disetujui dan uang bantuan masuk ke rekening para kelompok, para tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok-kelompok yang telah dikondisikan oleh Para Tersangka guna mendapatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan Para Tersangka sendiri, sehingga Para kelompok tidak menerima bantuan secara utuh. Perbuatan Para Tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.810.000.000,00 (dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa sejak hari ini Rabu tanggal 08 September 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tiga orang tersangka tersebut di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Blitar, 8 September 2021
Errry Pudyanto M., SH. MH. Kajari Blitar melalui Anwar R. Zakaria, SH. Kasi Intelijen Kejari Blitar