Posisi
Home > BERITA > Kenalkan Hukum Sejak Dini, Kejari Blitar Roadshow Edukasi Siswa Melalui Jaksa Masuk Sekolah.

Kenalkan Hukum Sejak Dini, Kejari Blitar Roadshow Edukasi Siswa Melalui Jaksa Masuk Sekolah.

Roadshow Jaksa Masuk Sekolah Kejari Blitar

Roadshow Jaksa Masuk Sekolah Kejari Blitar

Kejari Blitar – Sebagai upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada siswa sejak dini, Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan Roadshow Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kejaksaan Negeri Blitar telah rutin setiap tahun mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pengenalan hukum sejak dini di sekolah dan pondok pesantren di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar.

Tema pada Roadshow Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Blitar adalah Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah dan Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda. Narasumber pada Kegiatan JMS adalah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Bapak Windhu Sugiarto, SH.MH.

Roadshow Jaksa Masuk Sekolah dimulai pada Senin,(30/05/2022) di SDN 1 Srengat dan SMPN 1 Srengat. dengan 130 peserta yang mengikuti penyuluhan hukum yang meliputi para siswa dan guru di sekolah tersebut. Jaksa Masuk Sekolah dilanjutkan pada Selasa, (31/05/2022) di di SDN Kademangan 05 dan SMPN 02 Kademangan dengan jumlah peserta 132 yang terdiri dari para siswa dan seluruh guru. Selanjutnya Roadshow Jaksa Masuk Sekolah, Kamis, (02/06/2022) di SDN Nglegok 02 dan SMPN Nglegok 02 dengan jumlah 113 peserta. Hari terakhir Jaksa Masuk Sekolah Jumat, (03/06/2022) di SDN Kesamben 07 dan SMPN 1 Kesamben dengan jumlah yang hadir sebanyak 128 Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Blitar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Bapak Windhu Sugiarto, S.H.,M.H. dalam paparannya menjelaskan dan mengenalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dan juga memperkenalkan bagaimana Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki kekhususan dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang.

“Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu tupoksi Kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif timbulnya pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka memperkenalkan hukum dan pendidikan anti korupsi terhadap siswa sejak dini, wajib ditanamkan 9 nilai dasar pendidikan anti korupsi antara lain berani, jujur, mandiri, peduli, adil, disiplin, kerja keras, tanggung jawab dan sederhana beserta contoh perilaku anti korupsi di lingkungan sekolah.

Peserta Roadshow Jaksa Masuk Sekolah Kejari Blitar

Disela-sela pemaparan, terdapat sesi tanya jawab terhadap Narasumber. Para siswa dan guru antusias menyimak dan mengikuti materi yang disampaikan. Diberikan hadiah berupa tumbler bagi yang aktif dalam forum tanya jawab tersebut.

Pada sesi selanjutnya, Kasi Intel Kejari Blitar tersebut menguraikan tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  sebagai dasar hukum untuk menjerat cyber crime dan cyber bullying beserta ancaman hukumannya. Dimulai dari pengertian cyber crime beserta jenis kejahatannya, cyber bullying beserta bentuk-bentuk cyber bullying yang sering dilakukan.

Pada akhir Roadshow Jaksa Masuk Sekolah, para peserta di ajak untuk menyimak materi Memahami Perilaku Kekerasan di kalangan siswa dan Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan Di Kalangan Generasi Muda.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. Melalui Kasi Intel Kejari Blitar  Windhu Sugiarto, SH.MH memberikan pesan kepada seluruh peserta Jaksa Masuk Sekolah akan pentingnya memahami dan berperilaku taat dan patuh pada hukum.

“Ketaatan hukum dimulai dari lingkungan mereka. Sehingga kita dorong agar anak-anak mematuhi perintah orang tua,taat pada aturan sekolah dan selalu disiplin dimanapun berada. Jika sikap perilaku seperti ini sudah menjadi bagian hidup,maka kelak mereka juga akan mudah taat terhadap hukum”. Ujarnya,

Top