Kejari Blitar – Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) kejaksaan Negeri Blitar telah berhasil membantu penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya berinisial M yang bersembunyi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar. Upaya penangkapan dimulai sejak Kejaksaan Negeri Blitar menerima permintaan bantuan penangkapan buronan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Blitar dipimpin oleh Kasi Intelijen,Anwar Zakaria, SH.MH. dan bergerak atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono,SH MH.
Setelah Tim Tabur mendapat perintah Kajari, upaya pelacakan dimulai dengan identifikasi kemungkinan tempat keberadaan terpidana dan kegiatannya sehari-hari. Beberapa hari melakukan pelacakan, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Agar tidak terjadi salah dalam penangkapan atau kegagalan operasi, tim harus melakukan identifikasi kepastian bahwa terpidana berada di tempat tersebut.
Tim tabur Kejaksaan Negeri Blitar segera berkoordinasi dengan tim tabur kejaksaan negeri Surabaya setelah didapat kepastian keberadaan terpidana. Akhirnya M yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya sejak bulan Nopember 2021 ditangkap tim gabungan sekira pukul 19.00 hari Selasa, 18 januari 2022 tanpa perlawanan. Malam itu juga M dibawa ke Surabaya untuk dilakukan eksekusi.
“ Tidak ada tempat aman untuk buronan yang bersembunyi di wilayah hukum kami. Cepat atau lambat mereka akan tertangkap karena tim Tabur tidak akan kenal lelah memburu mereka,”kata Kajari Blitar, Erry Pudyanto Marwantono,SH. MH. bersama Kasi Intelijen, Anwar Zakaria saat ditemui di Kejaksaan Negeri Blitar.
Terpidana M berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentik” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Saat ini terpidana telah dikeksekusi di Lapas Kelas I Porong Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.